AD/ART Bapomi DIY

Dipublikasikan pada 3 November 2014 oleh Official Bapomi

BAB I
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PEMBINA OLAHRAGA MAHASISWA INDONESIA (BAPOMI)

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NO. 18/DIKTI/Kep/2004

TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PEMBINA OLAHRAGA MAHASISWA INDONESIA
AD DAN ART BAPOMI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Menimbang :

  1. Bahwa untuk meningkatkan pembinaan olahraga mahasiswa indonesia telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (AD dan ADRT Bapomi) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 103/DIKTI/Kep/2000 tanggal 8 April 2000.
  2. Bahwa sesuai hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bapomi Ke V di Jakarta, perlu disempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sebagai mana disebut pada butir a diatas.

Mengingat:

  1. Undang-undang No. 8 tahun 1974
  2. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Keputusan Presiden Replublik Indonesia :
  4. Nomor 85/M Tahun 1999
  5. Nomor 102 Tahun 2001
  6. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tetang Sistem Pendidikan Tinggi
  7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 176/0/2001

Memperhatikan:
Hasil Musyawarah Nasional Badan Pembinaan Olahraga Mahasiswa Indonesia (BAPOMI) V tanggal25 s.d 26 aret 2004 di Jakarta.

 

MEMUTUSKAN

Menerapkan :
Pertama : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Pembinaan Olahraga Mahasiswa Indonesia (AD dan ART BAPOMI) seperti terlampir.
Kedua : Dengan ditetapkannya keputusan ii, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bapomi berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 18/DIKTI/Kep/2000 tanggal 8 April 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Ketiga : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam ketenuan tersendiri.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

 

A. ANGARAN DASAR BADAN PEMBINA OLAHRAGA MAHASISWA INDONESIA (BAPOMI)

PENDAHULUAN
Olahraga sebagai suatu kebutuhan yang merupakan aspek penting dalam menciptakan manusia yang sehat jasmani dan rohani. Oleh karena itu agar pertumbuhan dan perkembangan olahraga lebih terarah dan mencapai tujuan yang diharapkan, maka olahraga memerlukan pembinaan strategi dan partisipasi semua pihak sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing.

Olahraga perlu dilakukan dengan baik, terarah dan berkesinambungan guna mengembangkan ketahanan yang bersifat menyeluruh, pembentukan keterampilan, kedisiplinan, penghayatan nilai-nilai sportivitas, nilai-nilai moral dan estetika sekaligus pembentukan prestasi. Selain itu juga dapat meningkatkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang sangat diperlukan para mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa. Mahasiswa Indonesia dituntut tidak hanya tekun dalam bidang ilmunya tetapi juga harus aktif dalam kegiatan ekstrakulikuler, diantaranya ialah olahraga. Untuk mewadahi minat dan kegemaran mahasiswa tersebut perlu adanya suatu badan yang dapat mengoordinir aktifitas mahasiwa dibidang olahraga pada perguruan, tinggi negeri maupun swasta.

Melalui pemikiran seperti tersebut diatas, maka telah dibentuk (BAPOMI) dan sebagai organisasi pada umumnya perlu menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
NAMA

Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia disingkat Bapomi.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

Bapomi tingkat pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bapomi tingkat Daerah berkedudukan di Ibukota Provinsi.

Pasal 3
WAKTU

Bapomi dibentuk pada tanggal 9 April 1987 sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS DAB SIFAT

Pasal 4
ASAS

Bapomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang.

Pasal 5
SIFAT

  1. Bapomi adalah satu-satunya organisasi Pembina olahraga mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia
  2. Bapomi merupakan organisasi keolahragaan fungsional yang bersifat amatir.

BAB III
TUJUAN

Pasal 6

  1. Membina dan meningkatkan kesehatan dan kesegaran jasmani serta memupuk ketahanan mental,disiplin dan sportivitas mahasiswa.
  2. Membina dan mengembangkan bakat dan minat mahasiswa di bidang olahraga serta mendorong pemasalahan pemanduan bakat di perguruan tinggi.
  3. Meningkatkan prestasi olahraga mahasiswa ditingkat daerah, nasional dan internasioanal.
  4. Memupuk kerjasama dan mengembangkan rasa kekeluargaan antar mahasiswa Internasional dalam rangka usaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa serta perdamaian dunia.
  5. Meningkatkan pembinaan olahraga melalui pendekatan ilmiah.

BAB IV
KEGIATAN

Pasal 7

  1. Membantu pemerintah dan KONI dalam rangka merumuskan kebijakan dan pembinaan prestasi olahraga mahasiswa perguruan tinggi di tingkat daerah, nasional dan internasional.
  2. Menyusun rencana dan program serta evaluasi pembinaan olahraga mahasiswa tingkat daerah, nasional dan internasional.
  3. Mengkoordinasi/menyelenggarakan kegiatan olahraga mahasiswa tingkat daerah, nasional dan internasional bekerjasama dengan induk organisasi cabang olahraga masing-masing.
  4. Melaksanakan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan atau swasta baik nasional maupun internasional.
  5. Melaksanakan tugas yang di tetapkan oleh pemerintah dan atau KONI dan tugas lain yang tidak bertentangan dengan tujuan BAPOMI.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 8

  1. Anggota Bapomi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI

Pasal 9

organisasi Bapomi terdiri dari Pusat dan Bapomi Daerah.

Pasal 10

Bapomi pusat menjadi anggota KONI Pusat dan Bapomi Daerah menjadi anggota KONI Daerah.

Pasal 11

Bapomi sebagai mitra pemerintah di bidang olahraga adalah anggota Asean University Sport Council (AUSC), Asian Univresity Sport Federation (AUSF) Federation Internasionale du Sport Universitare (FISU) dan Islamic Countries Solidarity Sport Federation.

BAB VII

KEPENGURUSAN

Pasal 12

Pengurus Bapomi sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.

Pasal 13

Pengurusan Bapomi dibentuk oleh musyawarah Nasional (Munas) Bapomi dan ditetapkannya oleh Menteri Pendidikan Nasional dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

Pasal 14

Pengurus Daerah Bapomi dipilih dan dibentuk oleh Musyawarah Daerah (Musda) dan ditetapan oleh Bapomi pusat untuk jangka wktu 3 (tiga) tahun.

 

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 15

  1. Musyawarah Nasional (Munas) diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
  2. Musyawarah Daerah (Musda) diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
  3. Dalam keadaan luar biasa dapat diselenggarakn Munas/Musda luar biasa

Pasal 16

  1. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali
  2. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

BAB IX

KEKAYAAN

Pasal 17

Keuangan dan harta benda Bapomi diperoleh dari iuran anggota, usaha yang sah, bantuan pemerintah dan sumbangan lain yang tidak mengikat.

BAB X

LAMBANG, BENDERA, MARS DAN HYMNE

Pasal 18

Bapomi mempunyai lambang, bendera, mars dan hymne yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI

PERUBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 19

Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) Bapomi dilakukan dalam Musyawarah Nasional(Munas) Bapomi disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

 

BAB XII

PEMBUBARAN

Pasal 20

Pembubaran Bapomi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini selanjutnya akan diatur dalam Angaran Rumah TAngga (ART) yang merupakan penjelasan dalam pelaksanaan Anggaran Dasar (AD) Bapomi.

 

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

Ttd,

 

SATRYO SOEMANTRI BROJONEGORO

NIP. 130 889 802

Disalin sesuai dengan aslinya

Kepala Bagian Kepegawaian dan Tatalaksana

Skretariat Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi

Departemen Pendidikan Nasional

 

 

______________________________

Drs. Syuaiban Muhammad

NIP. 130818954

 

  1. ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN PEMBINA OLAHRAGA MAHASISWA INDONESIA (ART-BAPOMI)

PENDAHULUAN

Anggaran Rumah Tangga ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dan merupakan penjelasan dan merupakan perincian pelaksanaan Anggaran Dasar Bapomi. Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini, sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan situasi akan dituangkan dalam ketentuan Pengurus Pusat Bapomi.

BAB I

UMUM

Pasal 1

DASAR

Anggaran Ruumah Tangga bapomi disusun berdasarkan keputusan Musyawarah nasional (Munas) Bapomi.

Pasal 2

TUGAS

Bapomi adalah satu-satunya wadah keolahragaan mahasiswa perguruan tinggi yang melaksanakan ;

  1. Bimbingan, pengarahan dan pengawasan kegiatan olahraga mahasiswa di perguruan tinggi.
  2. Koordinasi dalam perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan olahraga mahasiswa di Indonesia.
  3. Perencanaan program pembinaan olahraga mahasiswa tingkat daerah, nasional maupun internasional.
  4. Penelitian, pengembangan, evaluasi dan dokumentasi olahraga mahasiswa.
  5. Pengaturan hubungan kerja antara KONI, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Bapomi, Perguruan Tinggi.
  6. Pengawasan anggota Bapomi termasuk perangkat organisasi agar tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan olahraga maupun organisasi Bapomi.

 

Pasal 3

HUBUNGAN DAN KERJASAMA

  1. Bapomi dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga swasta baik di pusat maupun di daerah
  2. Bapomi atas nama Indonesia dalam menjalankan tugasnya dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan organisasi-organisasi keolahragaan mahasiswa tingkat regional dan internasional.

Pasal 4

KEGIATAN

  1. Pekan Olahraga Mahasiswa (POM) di perguruan tinggi dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
  2. Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah (Pomda) diselenggarakan oleh Bapomi Daerah.
  3. Pekan Olahraga Mahasiswa Wilayah (Pomwil) diselenggarakan oleh satu atau beberapa Bapomi Daerah.
  4. Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (Pomnas), regional dan Internasional diselenggarakan oleh Bapomi Pusat.
  5. Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional sebagai puncak kegiatan pekan olahraga mahasiswa Indonesia dilaksnakan sekali dalam dua tahun.
  6. Segala bentuk kejuaraan olahraga mahasiswa tingkat nasional, regional dan internasional harus mendapat persetujuan Bapomi pusat.
  7. Segala bentuk kejuaraan olahraga mahasiswa tingkat daerah (tingkat provinsi) harus mendapat persetujuan Bapomi daerah.
  8. Segala bentuk kegiatan olahraga mahasiswa tingkat daerah (tingkat provinsi) dan tingkat wilayah (antar provinsi) dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan dari Bapomi Daerah.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 5

ANGGOTA

  1. Anggota Bapomi pusat adalah Bapomi Daerah.
  2. Angota Bapomi Daerah adalah perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang berkedudukan di provinsi yang bersangkutan.

 

Pasal 6

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota Bapomi mempunyai hak;

  1. Memilih dan dipilih
  2. Hak suara atau bicara
  3. Hak mengeluarkan pendapat
  4. Hal mengajukan usul atau saran
  5. Mengikuti setiap kegiatan organisasi

Kewajiban Anggota Bapomi adalah;

  1. Mentaati AD dan ART Bapomi serta ketentuan-ketentuan yang ditetapkan olah Bapomi
  2. Membantu mengurus Bapomi secara aktif agar program Bapomi terlaksana dengan lancar dan baik.
  3. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kegiatan olahraga mahasiswa.
  4. Membayar iuran anggota yang diatur oleh Bapomi.

Pasal 7

PERSYARATAN ANGGOTA

Untuk dapat diterima menjadi anggota, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  1. Anggota tingkat pusat:
  2. Organisasi keolahragaan mahasiswa tersebut telah mempunyai pengurus tingkat daerah (provinsi) yang telah berfungsi dengan baik dan berkesinambungan didalam membina dan mengkoordinasikan kegiatan organisasi dan administrasinya.
  3. Organisasi keolahragaan mahasiswa tersebut telah mempunyai anggota yang terdiri dari perguruan tinggi, sedikitnya lebih ½ (setengah) jumlah perguruan tinggi, yang ada di provinsi yang bersangkutan
  4. Organisasi keolahragaan mahasiswa tersebut harus mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota.
  5. Anggota Tingkat Daerah:
  6. Perguruan tinggi tersebut mempunyai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau sejenisnya di bidang olahraga
  7. Bagi perguruan tinggi swasta harus mempunyai ijin resmi dari Ditjen Pendidikan Tinggi Depdiknas
  8. Perguruan tinggi tersebut harus mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota.

 

 

Pasal 8

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

  1. Keanggotaan Bapomi berakhir karena;
  2. Melanggar ketentuan dalam AD dan ART Bapomi
  3. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota
  4. Mengundurkan diri sebagai anggota
  5. Merugikan kepentingan keolahragaan nasional atau Bapomi
  6. Perguruan Tinggi yang bersangkutan telah bubar atau ditutup.
  7. Keputusan pemberhentian keanggotaan Bapomi dilakukan melalui Munas/Musda
  8. Pengurus Pusat Bapomi berhak melakukan pemberhentian sementara keanggotaan Bapomi sebelum Munas Pengurus Daerah Bapomi.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 9

KEWENANGAN

  1. Bapomi Pusat mempunyai wewenang mengkoordinasikan kegiatan keolahragaan mahasiswa Indonesia tingkat nasional dan internasional.
  2. Bapomi Pusat mempunyai wewenang mengkoordinasikan kegiatan keolahragaan mahasiswa Indonesia tingkat daerah
  3. Bapomi Daerah bersama-sama dengan Bapomi daerah lain mempunyai wewenang mengkoordinasikan kegiatan olahraga mahasiswa Indonesia tingkat wilayah (antar propinsi)

Pasal 10

UNSUR-UNSUR PENGURUS

  1. Pengurus Pusat (PP) Bapomi terdiri dari;
  2. Pembina kemahasiswaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas
  3. Pembina olahraga di lingkungan Direktorat Jenderal olahraga Depdiknas
  4. Pembina kemahasiswaan dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia
  5. Pembina olahraga dari KONI dan pakar di bidang olahraga.
  6. Pengurus Daerah (Pengda) Bapomi terdiri dari Pembina kemahasiswaan perguruan tinggi negeri maupun swasta di daerah yang bersangkutan.

 

Pasal 11

SUSUNAN PENGURUS

  1. Pengurus pusat Bapomi sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara. Ketua Umum PP-Bapomi dijabat oleh eks officio Direktur Pembinaan Kelembagaan dan Pemberdayaan Peran Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Departemen pendidikan Nasional yang sekaligus sebagai formatur dalam penyusunan pengurus pusat.
  2. Pengurus Daerah Bapomi sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Ketua Pengda Bapomi dijabat oleh eks officio pimpinan perguruan tinggi Bidang kemahasiswaan dan atau pimpinan perguruan tinggi yang lain.
  3. Apabila terjadi lowongan dalam susunan pengurus Pusat Bapomi, pengisiannya diusulkan oleh Pengurus pusat dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
  4. Apabila terjadi lowongan dalam susunan pengurus Daerah Bapomi, pengsiannya dilakukan melalui Rapat Daerah Bapomi untuk diusulkan dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Bapomi.

Pasal 12

TATA KERJA PENGURUS

Pembagian tugas pengurus diatur sebagai berikut;

  1. Ketua Umum Pengurus Pusat adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan kebijakan, perencanaan penyelenggaraan dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga mahasiswa.
  2. Sekretaris bertugas mengkoordinasikan kegiatan administrasi, tatausaha surat-menyurat dan dokumentasi kegiatan Bapomi.
  3. Bendahara bertugas mengkoordinasikan penyusunan anggaran sesuai program kegiatan olahraga mahasiswa, pembukuan keuangan serta mengatur kegiatan keuangan.

BAB IV

PERSIDANGAN

Pasal 13

MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)

  1. Peserta Munas adalah:
  2. Pengurus Pusat Bapomi
  3. Utusan Bapomi Daerah dengan jumlah maksimal 2 (dua) orang
  4. Undangan yang ditetapkan olah Pengurus Pusat Bapomi
  5. Pimpinan
  6. Pimpinan Munas adalah Ketua Umum Pengurus Pusat Bapomi
  7. Pimpinan Sidang dipilih oleh peserta Munas
  8. Hak Suara

Bapomi Pusat dan setiap Bapomi Daerah mempunyai 1 (satu) hak suara.

  1. Tatacara Pengambilan Keputusan
  2. Keputusan dalam Munas diambil atas dasar musyawarah dan mufakat
  3. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambi dengan cara pemungutan suara terbanyak.
  4. Hasil keputusan Munas merupakan keputusan tertinggi Bapomi setelah penetapan Menteri Pendidikan Nasional.
  5. Kourum
  6. Sidang Munas dinyatakan mencapai kourum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan yang mempunyai hak suara dan berhak hadir.
  7. Jika kuorum tidak tercapai , maka sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan sidang dinyatakan sah tanpamemperhatikan kuorum.
  8. Tugas Munas
  9. Menetapkan tata-tertib Munas dan acara sidang
  10. Memilih dan mengakat pimpinan sidang
  11. Membahas laporan kerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas PP. Bapomi
  12. Merumuskan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  13. Membahas dan menetapkan program kerja Bapomi Pusat untuk jangka panjang dan jangka pendek.
  14. Membahas dan memutuskan pola pembinaan olahraga mahasiswa dan hal-hal lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi yang berpedoman pada AD dan ART Bapomi dan kebijakan Departemen Pendidikn Nasional.

 

  1. Waktu Munas

Munas diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

  1. Munas luar biasa dapat diselenggarakan atas usul sekurang-kurangnya 5 (lima) pengurus Daerah dan mendapat persetujuan 5 (lima) pengda Bapomi serta disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.

Pasal 14

MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)

  1. Peserta Musda adalah;
  2. Pengurus Daerah
  3. Utusan perguruan tinggi anggota Bapomi daerah dengan jumlah maksimal 2 (dua) orang
  4. Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Bapomi Daerah.
  5. Pimpinan
  6. Pimpinan Musda adalah Ketua Pengurus Daerah Bapomi
  7. Pimpinan Sidang dipilih oleh peserta Musda
  8. Hak Suara

Bapomi Daerah dan setiap perguruan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.

  1. Keputusan
  2. Keputusan dalam Musda diambil atas dasar musyawarah dan mufakat
  3. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara terbanyak.

 

  1. Kourum
  2. Sidang Musda dinyatakan mencapai kourum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah utusan yang mempunyai hak suara dan berhak hadir.
  3. Jika kuorum tidak tercapai , maka sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit dan sidang dinyatakan sah tanpamemperhatikan kuorum.
  4. Tugas Musda
  5. Menetapkan tata-tertib Musda dan acara sidang
  6. Membahas laporan kerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengurus Bapomi Daerah.
  7. Memilih dan mengangkat pengurus Daerah Bapomi (Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan) untuk periode tahun berikutnya.
  8. Waktu Musda

Musda diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.

  1. Musda luar biasa dapat diselenggarakan atas usul sekurang-kurangnya 4 (empat) anggota dan mendapat persetujuan Pengurus Pusat Bapomi.

Pasal 15

RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS)

Rakernas bertugas;

  1. Membahas pelaksanaan program kerja Bapomi Pusat yang telah dilaksanakan
  2. Menyempurnakan program kerja Bapomi yang akan dilaksanakan.
  3. Membahas hal-hal yang berkaitan dngan keolahragaan mahasiswa
  4. Menjabarkan garis-garis besar program yang telah ditetapkan dalam Munas.

Pasal 16

RAPAT KERJA DAERAH (RAKERDA)

Rakerda bertugas;

  1. Membahas pelaksanaan program kerja Bapomi Daerah yang telah dilaksanakan
  2. Menyempurnakan program kerja Bapomi Daerah.
  3. Membahas hal-hal yang berkaitan dengan keolahragaan mahasiswa
  4. Menjabarkan garis-garis besar program yang telah ditetapkan dalam Musda

Pasal 17

RAPAT PENGURUS PUSAT

  1. Rapat pengurus pusat membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja hasil rakernas.
  2. Rapat pengurus pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
  3. Peserta rapat pengurus pusat adalah pengurus pusat

Pasal 18

RAPAT PENGURUS DAERAH

  1. Rapat pengurus pusat membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program kerja hasil rakerda.
  2. Rapat pengurus pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan.
  3. Peserta rapat pengurus daerah adalah pengurus daerah.

BAB V

KEKAYAAN

Pasal 19

SUMBER DAYA PENGGUNAAN

  1. Kekayaan Bapomi berupa keuangan dan harta benda lainnya dapat diperoleh dari;
  2. Iuran anggota
  3. Bantuan pemerintah dan swasta yang sah
  4. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART
  5. Kekayaan Bapomi dipergunakan untk kegiatan-kegiatan organisasi dalam pembinaan/pengembangan olahraga mahasiswa.

Pasal 20

PEMBUKUAN

  1. Tatalaksana pembukuan pelaksanaan Bapomi dijalankan secara terbuka.
  2. Tahun buku Bapomi dimulai pada tahun anggaran

Pasal 21

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

  1. Bapomi menyampaikan pertanggungjawaban keuangan pada waktu diselenggarakan Munas.

Pasal 22

Apabila Bapomi bubar, maka harta kekayaan Bapomi ditetapkan penggunaannya oleh Direktur Jenderal Pendidikan Nasional.

BAB VI

LAMBANG, BENDERA, MARS DAN HYMNE

Pasal 23

  1. Lambang,Bendera, Mars dan Hymne bapomi diputuskan oleh Munas yang selanjutnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat Bapomi
  2. Bendera Bapomi Pusat menggunakan warna dasar dan ukuran sesuai dengan bendera KONI Pusat.
  3. Bendera Bapomi Daerah menggunakan warna dasar dan ukuran sesuai dengan bendera KONI Daerah masing-masing.

Pasal 24

Penggunaan Lambang, Bendera, Mars, dan Hymne Bapomi diputuskan oleh Munas dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Bapomi.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 25

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Parubahan Anggaran Rumah tangga dapat dilakukan atas usul Munas.

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri oleh Pengurus Pusat.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional

Ttd,

 

 

Satryo Soemantri Brodjonegoro

NIP. 130 889 802

 

 

Disalin sesuai denga aslinya

Kepala Bagian Kepegawaian dan Tatalaksana

Sekretariat Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi

Departemen Pendidikan Nasional

 

 

______________________________

Drs. Syuaiban Muhammad

NIP. 130818954

Artikel lain

Video BAPOMI